Biaya Uji Kir Mobil
Selanjutnya, pemilik mobil yang ingin melakukan uji kir, juga perlu mengetahui biaya uji kir mobil. Biaya uji kir mobil dapat dibagi menjadi 4, yaitu biaya kendaraan, biaya tanda, biaya tambahan, serta biaya perpanjangan.
Berikut rinciannya:
1. Biaya Kendaraan
Untuk mobil jenis sedan atau kereta tempelan akan dikenakan biaya Rp18.000. sedangkan, untuk mobil jenis pick up dikenakan biaya Rp22.000.
2. Biaya Tanda
Biaya tanda merupakan biaya yang harus dibayarkan untuk setiap penanda saat melakukan uji kir. Untuk tanda uji akan dikenakan biaya Rp9.000. Kemudian untuk biaya tanda uji kereta tempelan, dikenakan biaya Rp4.500. Selanjutnya, untuk biaya ganti kehilangan buku kir apabila hilang, dikenakan biaya Rp15.000. Terakhir, untuk pemasangan tanda ulang akan dikenakan biaya Rp25.000.
3. Biaya Tambahan
Untuk biaya tambahan lain, seperti uji emisi, pengecatan, dan sanksi administrasi. Biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp10.000 per biaya tambahan.
4. Biaya Perpanjangan
Untuk biaya perpanjangan kir mobil jenis sedan, akan dikenakan biaya Rp18.000. Sedangkan, untuk mobil jenis pick up dikenakan biaya Rp22.000.
Cara Mendaftar Uji Kir Mobil
Selain dapat mendaftarkan uji kir mobil secara offline, saat ini pendaftaran juga dapat dilakukan secara online.
Berikut beberapa caranya:
Via Aplikasi
1. Unduh aplikasi resmi uji Kir di platform pengunduh aplikasi.
2. Buka aplikasi, lalu buatlah akun dengan registrasi alamat email dan nomor telepon.
3. Selanjutnya, pilih uji kir.
4. Isilah semua informasi mengenai data kendaraan, data diri, dan jadwal ujian secara lengkap. Data tersebut akan diverifikasi.
5. Apabila sudah diverifikasi, maka bisa langsung mengunjungi lokasi unit pengujian.
6. Terakhir, mengikuti ujian. Pastikan untuk mengikuti segala tahapan uji secara baik. Jika dinyatakan lulus, hasilnya akan dikirimkan melalui aplikasi.
Via Website
1. Kunjungi situs resmi uji kir: https://ngekironline.co.id/.
2. Kemudian isilah data secara online dengan lengkap, seperti PKB tujuan, Provinsi, serta permohonan uji kir, lalu klik tombol daftar.
3. Cek pendaftaran, lalu masukkan nomor pendaftaran, dan verifikasi.
4. Bayar biaya uji kir.
5. Lakukan uji Kir pada kendaraan serta evaluasi hasilnya.
6. Terakhir, segera cetak dokumen hasil ujian.
(Erha Aprili Ramadhoni)