Viral Pemilik Rental Kaget Mobilnya Ganti Skin Jadi Loreng-Loreng

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Rabu 30 Oktober 2024 06:22 WIB
Viral pemilik rental kaget mobilnya ganti skin jadi loreng-loreng. (TikTok/@rentalmobil.tangerang)
Share :

JAKARTA - Viral di media sosial (medsos) video memperlihatkan seorang pemilik rental dibuat terkejut dengan penampakan mobilnya. Saat ingin diambil, mobil tersebut sudah berganti warna dari silver menjadi loreng-loreng, lengkap dengan lambang Pemuda Pancasila.

Video itu dibagikan akun Instagram @hujat_otomotif yang memperlihatkan pemilik mobil tersebut kebingungan. Pasalnya, stiker tersebut menempel pada seluruh bagian bodi yang harus dilepasnya dengan hati-hati agar tidak merusak cat mobil.

"Pengambilan unit yah, sudah selesai dan dibawa balik. Cuma aduh kacau banget ini, salah apa ya Allah? Mobil gw jadi begini. Mau nangis tapi gak bisa nangis, gila...gila..," ujar pemilik mobil tersebut dalam video, dikutip Rabu (30/10/2024).

Diketahui, rental mobil biasanya punya sejumlah aturan ketat yang ditujukan kepada penyewa lepas kunci atau tanpa sopir. Diyakini, mobil tersebut disewa untuk jangka lama, sehingga penyewa melakukan perubahan pada warna bodinya dan tidak melepasnya ketika dikembalikan.

Sebagai informasi, mengganti warna mobil tanpa melakukan ubahan pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) juga tidak diizinkan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 64 dijelaskan setiap kendaraan wajib diregistrasikan.

Registrasi tersebut termasuk juga didalamnya mengenai perubahan warna kendaraan. Mengenai warna kendaraan ini, dikuatkan melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 37 ayat 1 dijelaskan, salah satu data yang terdapat di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah warna dan STNK adalah bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Apabila melakukan ubahan warna kendaraan tanpa melakukan registrasi ulang, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 288, pemilik kendaraan bisa dikenakan sanksi pidana paling lama kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya