Syarat dan Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Depok 2024 Lengkap dengan Jadwalnya

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Rabu 14 Agustus 2024 17:01 WIB
Syarat dan cara pemutihan pajak kendaraan Depok 2024 lengkap dengan jadwalnya. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

Depok 2024 lengkap dengan jadwalnya bakal dibahas dalam artikel ini. Warga Depok dapat memanfaatkan program ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Dari informasi yang dihimpun, Pemkot Depok menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 1 April hingga 23 Desember 2024. Selama program ini, Pemkot Depok memberikan diskon 10% untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dan 5 tahunan.

Ada beberapa syarat untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan Depok 2024. Berikut sejumlah syaratnya : 

- KTP asli beserta fotokopi sesuai identitas yang tertera pada STNK.
- STNK asli beserta fotokopi.
- BPKB asli beserta fotokopi.
- Map dengan sampul warna merah untuk mobil dan sampul warna kuning untuk motor.
- Uang senilai pajak pokok yang digunakan untuk membayar tagihan pajak kendaraan.

Adapun cara untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Depok 2024 adalah sebagai berikut : 

Pertama, lengkapi semua dokumen. Dokumen yang perlu disiapkan adalah KTP asli dan fotokopi sesuai identitas di STNK, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, map merah (untuk mobil) atau kuning (untuk motor), serta uang untuk pembayaran pajak pokok.

Setelah dokumen lengkap, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat. Di sana, serahkanlah dokumen yang sudah disiapkan kepada petugas.

Nantinya petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan. Jika ada dokumen yang kurang, nantinya petugas akan memberi tahu. 

Langkah selanjutnya adalah cek fisik kendaraan. Nantinya petugas akan mengarahkan warga untuk mengecek fisik kendaraan guna memverifikasi nomor rangka dan mesin sesuai data kendaraan. Jika sudah dicek fisik, simpanlah dokumennya. Lalu dokumen cek fisik itu diserahkan kepada petugas untuk verifikasi. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Ototekno lainnya