Kalau Mobil Kredit Hilang Apakah Tetap Bayar Angsuran?

Rina Anggraeni, Jurnalis
Sabtu 27 Juli 2024 09:41 WIB
Ilustrasi: Kalau mobil kredit hilang apakah bayar angsuran ? (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kalau mobil kredit hilang apakah tetap bayar angsuran? Tentunya ini pertanyaan yang ditakutkan oleh pemilik kendaraan yang baru. Jika, sepeda motor yang hilang, kondisinya masih tersangkut cicilan yang belum lunas bakal merepotkan pemilik kendaraan. Biasanya setiap orang mengalami situasi panic dan marah.

Lantas kalau mobil kredit hilang apakah tetap bayar angsuran? Hal itu berdasarkan pasal 1444 KUH Perdata. Berikut isinya:

“Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Bahkan meskipun debitur lalai menyerahkan suatu barang, yang sebelumnya tidak ditanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan tetap hapus jika barang itu akan musnah juga dengan cara yang sama ditangan kreditur, seandainya barang tersebut sudah diserahkan kepadanya. Debitur diwajibkan membuktikan kejadian tak terduga yang dikemukakannya. Dengan cara bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, orang yang mengambil barang itu sekali-kali tidak bebas dan kewajiban untuk mengganti harga.”.

Terkait dengan permasalahan ini pada ketentuan hukum yang berlaku dalam KUH Perdata, jika terjadi kehilangan terhadap barang yang terutang yang dilakukan dengan tidak sengaja oleh debitur, maka debitur tidak diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran terhadap cicilan barang tersebut.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya