Ternyata Pelaku Dapatkan Foto dan Video Pribadi Ria Ricis dengan Cara Meretas Ponsel

Cahyo Yulianto, Jurnalis
Kamis 13 Juni 2024 07:35 WIB
Ilustrasi: Cara tersangka meretas HP Ria Ricis (Foto: Instagram)
Share :

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti diketahui, youtuber kondang, Ria Ricis belum lama ini mendapat ancaman dari orang tak dikenal. Ricis mengaku jika ada seseorang tak dikenal menghubunginya melalui media sosial.

Dalam pesan tersebut, pelaku yang mengaku sebagai Jacky mengatakan jika dirinya memiliki sejumlah foto pribadi Ria Ricis tanpa hijab dan mengancam akan menyebarkannya ke publik jika Ricis tidak memberinya uang senilai Rp300 juta.

Akibat aksi tersebut, Ria Ricis lantas melaporkan pemerasan dan pengancaman tersebut ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 07 Juni 2024 lalu. Dan setelah dimintai keterangan, youtuber vlog itu mengaku mengenal sosok AP sang pelaku.

Ricis mengatakan jika ia pernah memiliki hubungan baik dengan pelaku. Bahkan, Ria Ricis tak mengira jika kenalannya itu yang menjadi pelaku pemerasan dan pengancaman terhadapnya.

Adapun pelaku AP saat ini sudah ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya. AP ditangkap pada Senin (10/06/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti mencakup handphone, sim card, dan tiga akun media sosial.

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya