JAKARTA- Ternyata pelaku dapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis dengan cara meretas ponsel. Hal ini diketahui dari keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes, Ade Safri Simanjuntak.
Polisi mengungkapkan modus operasi digunakan pria berinisial AP untuk mencuri foto dan video pribadi Ria Ricis lalu memeras sang artis Rp300 juta. Tersangka ternyata meretas sistem elektronik untuk mencuri foto dan video mantan istri Teuku Ryan.
"Modus operandi yang dilakukan adalah melakukan akses ilegal meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Dengan modus itu ternyata pelaku dapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis dengan cara meretas ponsel. Dalam melancarkan aksinya, pelaku yang merupakan warga Cipayung, Jakarta Timut itu sengaja membuat beberapa akun sosial media dan mengunggah foto serta video Ria Ricis secara 'private'.
Setelah mendapatkan data yang diperlukan, pelaku AP menggunakan data tersebut untuk memberi ancaman dan melakukan pemerasan pada Ria Ricis. Jumlah yang diminta pun tak main-main jumlahnya, yakni hingga Rp300 juta.
"Kemudian informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korbannya ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korbannya yang dilakukan melalui perantara manager ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp 300 juta terhadap tersangka," jelasnya.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti diketahui, youtuber kondang, Ria Ricis belum lama ini mendapat ancaman dari orang tak dikenal. Ricis mengaku jika ada seseorang tak dikenal menghubunginya melalui media sosial.
Dalam pesan tersebut, pelaku yang mengaku sebagai Jacky mengatakan jika dirinya memiliki sejumlah foto pribadi Ria Ricis tanpa hijab dan mengancam akan menyebarkannya ke publik jika Ricis tidak memberinya uang senilai Rp300 juta.
Akibat aksi tersebut, Ria Ricis lantas melaporkan pemerasan dan pengancaman tersebut ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 07 Juni 2024 lalu. Dan setelah dimintai keterangan, youtuber vlog itu mengaku mengenal sosok AP sang pelaku.
Ricis mengatakan jika ia pernah memiliki hubungan baik dengan pelaku. Bahkan, Ria Ricis tak mengira jika kenalannya itu yang menjadi pelaku pemerasan dan pengancaman terhadapnya.
Adapun pelaku AP saat ini sudah ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya. AP ditangkap pada Senin (10/06/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti mencakup handphone, sim card, dan tiga akun media sosial.
(Rina Anggraeni)