JAKARTA - Sering kali pengendara melupakan pajak dari kendaraan mereka. Ada sebagian dari pengguna hanya berfokus pada kendaraannya saja. Padahal dari lalainya pembayaran pajak, ada denda yang harus dibayar.
Lalu muncul pertanyaan, berapa besar denda telat bayar pajak motor? Pertanyaan ini harus menjadi perhatian bagi pemilik kendaraan bermotor.
Besaran denda telat bayar pajak mobil tentunya berbeda dari setiap jenis dan tipe kendaraan yang dimiliki.
Perlu diketahui denda keterlambatan pembayaran pajak motor, banyak sekali kabar yang beredar. Ada yang mengatakan jika telat bayar pajak 1-2 hari denda yang dikenakan sama seperti bila telat membayar selama 1 tahun.
Dari informasi yang dihimpun, Rabu (24/4/2024) ada tata cara menghitung denda pajak STNK motor. Berikut ini cara terbaru menghitung denda pajak STNK motor yang telat 1 tahun:
Denda PKB keterlambatan 2 hari-1 bulan = 25%. Kenapa perhitungan denda dimulai dari dua hari? Sebab satu hari merupakan toleransi yang diberikan pemerintah.
Keterlambatan 2 bulan= PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 6 bulan= PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
Jika terlambat satu tahun= PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Jika pajak telat selama 2 tahun, rumusnya adalah= 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Jika pajak telat selama 4 tahun, rumusnya adalah= 4 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ yang dikenakan untuk motor sebesar Rp35.000 untuk motor 50 hingga 250 cc. Sementara motor di atas 250 cc Rp83.000.
Itulah besar denda telat bayar pajak motor, bisa disesuaikan dengan jenis dan tipe kendaraan.
(Erha Aprili Ramadhoni)