Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun? Cek di Sini

Ferdinando Tamaro, Jurnalis
Rabu 24 April 2024 18:14 WIB
Berapa denda pajak motor telat 1 tahun? (Ilustrasi/MPI)
Share :

Jika pajak telat selama 4 tahun, rumusnya adalah= 4 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ yang dikenakan untuk motor sebesar Rp35.000 untuk motor 50 hingga 250 cc. Sementara motor di atas 250 cc Rp83.000.

Itulah besar denda telat bayar pajak motor, bisa disesuaikan dengan jenis dan tipe kendaraan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya