Jika pajak telat selama 4 tahun, rumusnya adalah= 4 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ yang dikenakan untuk motor sebesar Rp35.000 untuk motor 50 hingga 250 cc. Sementara motor di atas 250 cc Rp83.000.
Itulah besar denda telat bayar pajak motor, bisa disesuaikan dengan jenis dan tipe kendaraan.
(Erha Aprili Ramadhoni)