JAKARTA - Popularitas Daihatsu Luxio di Indonesia semakin meningkat, khususnya karena mobil ini sangat ramah untuk keluarga dalam perjalanan jauh. Selain itu, mobil ini coock untuk dijadikan sebagai mobil camper van.
Luxio dapat menampung hingga delapan penumpang dengan kabin yang lapang dan nyaman, serta dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan dan kenyamanan.
Jika Anda berencana untuk memiliki mobil ini, perlu memahami berapa biaya pajak yang perlu disiapkan. Namun, perlu diingat, besaran pajak dapat bervariasi tergantung pada transmisi, tipe, dan tahun keluaran.
Lantas berapa biaya pajak dari Daihatsu Luxio? Dilansir dari berbagai sumber, Jumat (26/1/2024), berikut rincian pajak Daihatsu Luxio untuk beberapa varian dan tahun tertentu :
Luxio Tahun 2015
1. LUXIO 1.5 D MT 2015 Rp 1.980.000
2. LUXIO 1.5 M MT 2015 Rp 2.140.000
3. LUXIO 1.5 X MT 2015 Rp 2.220.000
4. LUXIO 1.5 X AT 2015 Rp 2.380.000
Luxio Tahun 2016
1. LUXIO 1.5 D MT 2016 Rp 2.320.000
2. LUXIO 1.5 X MT 2016 Rp 2.600.000
3. LUXIO 1.5 X AT 2016 Rp 2.760.000
Luxio Tahun 2017
1. LUXIO 1.5 D MT 2017 Rp 2.500.000
2. LUXIO 1.5 X MT 2017 Rp 2.700.000
3. LUXIO 1.5 X AT 2017 Rp 2.980.000
Luxio Tahun 2018
1. LUXIO 1.5 D MT 2018 Rp 2.620.000
2. LUXIO 1.5 X MT 2018 Rp 2.800.000
3. LUXIO 1.5 X AT 2018 Rp 3.060.000
Luxio Tahun 2019
1. LUXIO 1.5 D MT 2019 Rp 2.860.000
2. LUXIO 1.5 X MT 2019 Rp 3.140.000
Luxio Tahun 2020
1. LUXIO 1.5 D MT 2020 Rp 2.880.000
2. LUXIO 1.5 X MT 2020 Rp 3.180.000
(Muhamad Nurifan Anwar)
(Erha Aprili Ramadhoni)