JAKARTA - Lampu di atas mobil polisi berwarna merah dan biru pastinya tidak hanya dipasang sekedar hiasan semata. Pemasangan lampu berwarna merah dan biru di unit kemananan kepolisian pasti memilki arti tersendiri yang tidak diketahui banyak orang.
Maka dari itu ikuti ulasan satu ini hingga usai karena kita akan membahas arti dari masing-masing lampu tersebut. Tentu ulasan satu ini perlu dipahami untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan terkini terkait arti penggunaan lampu rotator di mobil kepolisian.
Berikut Okezone telah merangkum beberapa sumber, Jumat (8/12/2023), terkait alasan lampu di atas mobil polisi berwarna merah dan biru.
Kenapa Lampu di Atas Mobil Polisi Berwarna Merah dan Biru
Ternyata pemasangan sirene dan lampu rotator pada kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dari aturan tersebut menyimpulkan bahwa tidak semua kendaraan bisa memasang sirene dan lampu rotator secara semena-mena. Sebab ada aturan yang mendasari penggunaan lampu tersebut untuk keselamatan. Melansir dari kepri.polri.go.id, berikut arti lampu bewarna merah dan biru.
Isi pasal Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 59 ayat 5 tertulis :
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Akan tetapi melalui penelitian yang dilansir dari Clickorlando, menjelaskan bahwa studi yang dilakukan menunjukkan bahwa pada siang hari, kilatan lampu warna merah lebih mudah dilihat.