JAKARTA - Etika dalam perkembangan AI menjadi bahasan yang terus dikembangkan pemerintah Indonesia, salah satunya melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, makna etika yang dimaksud saat ini sudah lebih luas dari sekedar regulasi belaka.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Kominfo, Hary Budiarto saat mengisi acara diskusi Tech Talk bertema "AI Ethics" di Gedung BJ Habibie, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
"Etika lebih luas, di dalamnya ada yang diatur dengan undang-undang atau ancaman pidana, tetapi ada juga yang tidak," kata Hary.
Dirinya menjelaskan bahwa sama halnya dengan etika dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat, ada etika dalam perkembangan AI yang tidak memiliki ancaman pidana, tetapi lebih kepada kesadaran dan sanksi sosial.
"Wah ini nih orang ngga beradab, kan langsung ketahuan dari dampak yang ditimbulkan," ujarnya.
Meskipun demikian, Hary juga menyebut bahwa regulasi juga sangat penting untuk menegakkan etika yang ada. Dia mengaitkan hal tersebut dalam bentuk penerapan etika yang dilandaskan Undang-Undang demi terciptanya kenyamanan di tengah perkembangan AI.
"Undang-undang perlu bukan untuk membatasi, tapi membuat semua orang nyaman dengan adanya AI," pungkasnya. (Chasna Alifia Sya'bana)
(Saliki Dwi Saputra )