Sebagai informasi, insentif PPN 1 persen ini membuat harga mobil listrik menjadi jauh lebih murah. Hal ini membuat potongan mobil listrik yang masuk dalam program insentif saat ini mulai Rp30-70 jutaan.
Seperti contoh dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK), disebutkan jika harga mobil listrik Rp300 juta, maka PPN yang ditanggung pemerintah sebesar Rp30 juta. Jadi, PPN yang dibayar oleh pembeli Rp3 juta. Sehingga harga mobil bisa turun menjadi Rp270 jutaan.
(Imantoko Kurniadi)