Berdasarkan harga tersebut, kemungkinan harga untuk memori internal yang lebih kecil akan lebih murah, dan memori di atasnya dapat lebih dari Rp21 jutaan. Dan untuk tipe iPhone 15 biasa, kemungkinan total yang harus dikeluarkan sekitar Rp14 juta sampai Rp17 juta jika membeli di luar negeri.
Sedangkan untuk iPhone 15 Pro 1TB, bea masuk yang dikenakan sejumlah Rp1.780.000, PPN Impor Rp2.154.000, dan PPh Pasal 22 Impor Rp1.958.000. Sehingga, seluruh pajak bea cukai untuk iPhone 15 Pro 1TB ini sejumlah Rp5.892.000.
Ini berarti harga bersih membeli iPhone 15 Pro 1TB dari luar negeri sekitar Rp32,8 jutaan. Harga ini tergantung dari berapa memori yang dipilih. Untuk tipe Pro dan Pro Max, harga setelah pajak bisa sekitar Rp20 juta hingga Rp40 jutaan.
Itulah sedikit gambaran pajak iPhone 15 jika membeli di luar negeri. Dengan pajak yang cukup mahal tersebut bahkan bisa mendapatkan satu ponsel baru di kelas menengah. Setelah mengetahui rincian pajak yang harus dibayar, apakah Anda tetap tertarik membeli langsung ke luar negeri? Atau ada tetap bersabar menunggu iPhone 15 meluncur di Indonesia? (Taja Aurora Bianca)
(Saliki Dwi Saputra )