"Kami tidak setuju dengan kesimpulan yang dibuat oleh KCC dalam Laporan Pemeriksa mereka, dan yakin perubahan yang kami terapkan pada App Store mematuhi Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi. Seperti yang selalu kami lakukan, kami akan melanjutkan untuk terlibat dengan KCC untuk berbagi pandangan kami." bantah pihak Apple.
Sekadar informasi, pada tahun 2021, Korea Selatan meloloskan amandemen Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi yang melarang operator toko aplikasi memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka.
KCC mengatakan bahwa penegakan metode pembayaran tertentu oleh Google dan Apple akan melemahkan tujuan undang-undang tersebut untuk mempromosikan persaingan yang sehat.
Setelah mendengar respons dari kedua perusahaan, KCC akan mencari beberapa bukti tambahan dan dalam waktu dekat akan memutuskan soal besaran yang akan mereka berikan kepada Google dan Apple.
(Saliki Dwi Saputra )