Main Curang, Google dan Apple akan Didenda Rp800 Miliar Lebih oleh Pemerintah Korsel

Saliki Dwi Saputra , Jurnalis
Minggu 08 Oktober 2023 15:47 WIB
Kantor Google (Foto: Reuters)
Share :

"Kami tidak setuju dengan kesimpulan yang dibuat oleh KCC dalam Laporan Pemeriksa mereka, dan yakin perubahan yang kami terapkan pada App Store mematuhi Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi. Seperti yang selalu kami lakukan, kami akan melanjutkan untuk terlibat dengan KCC untuk berbagi pandangan kami." bantah pihak Apple.

Sekadar informasi, pada tahun 2021, Korea Selatan meloloskan amandemen Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi yang melarang operator toko aplikasi memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka.

KCC mengatakan bahwa penegakan metode pembayaran tertentu oleh Google dan Apple akan melemahkan tujuan undang-undang tersebut untuk mempromosikan persaingan yang sehat.

Setelah mendengar respons dari kedua perusahaan, KCC akan mencari beberapa bukti tambahan dan dalam waktu dekat akan memutuskan soal besaran yang akan mereka berikan kepada Google dan Apple.

(Saliki Dwi Saputra )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya