Kuota Subsidi Motor Listrik di 2023 Tersisa 194.049 Unit

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Sabtu 07 Oktober 2023 14:12 WIB
Ilustrasi subsidi motor listrik. (Doc. Alva)
Share :

Dijelaskan dalam pasal 3, masyarakat harus memenuhi tiga ketentuan utama, yaitu:

  •  1. Warga Negara Indonesia
  •  2. Berusia paling rendah 17 tahun, dan
  •  3.  Memiliki KTP elektronik

Calon konseumen yang ingin membeli motor listrik dengan subsidi juga hanya perlu datang ke diler dan melakukan transaksi seperti pembelian kendaraan pada umumnya.

Nantinya, pihak diler yang akan melakukan pengurusan pengajuan subsidi Rp7 juta. “Cair ke APM, karena konsumen langsung menikmati (subsidi). Jadi datang sebagai konsumen langsung dipotong Rp7 juta,” ucap Budi.

(Imantoko Kurniadi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya