Berapa Biaya Pajak Mobil Telat 3 Tahun? Begini Perhitungannya

Bertold Ananda, Jurnalis
Kamis 05 Oktober 2023 08:09 WIB
Ilustrasi untuk biaya pajak mobil yang terlambat (Foto: Wikipedia)
Share :

Melansir dari laman Hi Pajak, dilampirkan beberapa rumus menghitung denda pajak kendaran bermotor.

Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.

Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen

Denda Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ

Denda Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ

Denda Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dikenakan tarif sebesar Rp32.000 (Peruntukan Motor) dan Rp100.000 (Untuk mobil).

Berikut ini contoh perhitungan biaya pajak mobil jika telat membayar selama 3 tahun

3 x Rp224.000 x 25 persen x 12/12 + Rp35.000 = Rp 203.000

Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:

224000 + Rp35.000 + Rp147.000 = Rp462.000

Dengan begitu hasil perhitungan di atas merupakan nominal denda yang wajib dibayarkan jika kalian telat membayar pajak mobil hingga 3 tahun.*

(Hafid Fuad)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Ototekno lainnya