Namun hal itu langsung dibantah oleh Breton. Dia justru berharap aturan main ini dapat mendorong inovasi dari pengembang lainnya, sekaligus menghindari praktik monopoli.
“Peraturan Uni Eropa mendorong inovasi, tanpa mengorbankan keamanan dan privasi,” jelasnnya.
Lebih lanjut, UU Pasar Digital tersebut akan berlaku untuk perusahaan dengan kapitalisasi pasar lebih dari 75 miliar euro, pendapatan tahunan 7,5 miliar euro dan memiliki setidaknya 45 juta pengguna per bulan.
Disebutkan juga bahwa pelanggar aturan DMA bisa dikenai denda hingga 10% dari pendapatan global tahunan mereka, dan sebanyak 20% untuk pelanggaran berulang.
(Saliki Dwi Saputra )