Cara Menghitung Besaran Pajak Mobil Terbaru 2023

Endang Oktaviyanti, Jurnalis
Sabtu 23 September 2023 09:51 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

BBN KB = Rp100.000.000 x 10% = Rp10.000.000

BBN KB Rp10.000.000 + PKB Rp2.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + TNKB Rp100.000 + terbit STNK Rp200.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp12.493.000 (tahun pertama)

Untuk pajak tahun-tahun selanjutnya hanya mengikutsertakan PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi saja dengan perhitungan:

PKB Rp2.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp2.193.000 (tahun-tahun selanjutnya)

-Pajak 5 Tahunan

Pajak mobil lima tahunan tentu berbeda dengan setiap tahun yang dibayarkan. Pada tahun kelima, pemilik kendaraan harus membayarkan pajak seperti tahun kedua hingga keempat, tapi ditambah dengan biaya perpanjangan STNK mengingat dokumen ini memiliki masa berlaku.

SWDKLLJ : Rp143.000

PKB : 2% nilai jual mobil

Biaya administrasi : Rp50.000

Biaya pengesahan STNK: Rp50.000

Biaya penerbitan STNK: Rp200.000

Biaya administrasi TNKB: Rp100.000

(RIN)

 

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya