BBN KB = Rp100.000.000 x 10% = Rp10.000.000
BBN KB Rp10.000.000 + PKB Rp2.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + TNKB Rp100.000 + terbit STNK Rp200.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp12.493.000 (tahun pertama)
Untuk pajak tahun-tahun selanjutnya hanya mengikutsertakan PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi saja dengan perhitungan:
PKB Rp2.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp2.193.000 (tahun-tahun selanjutnya)
-Pajak 5 Tahunan
Pajak mobil lima tahunan tentu berbeda dengan setiap tahun yang dibayarkan. Pada tahun kelima, pemilik kendaraan harus membayarkan pajak seperti tahun kedua hingga keempat, tapi ditambah dengan biaya perpanjangan STNK mengingat dokumen ini memiliki masa berlaku.
SWDKLLJ : Rp143.000
PKB : 2% nilai jual mobil
Biaya administrasi : Rp50.000
Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
(RIN)
(Rani Hardjanti)