Cara Menghitung Besaran Pajak Mobil Terbaru 2023

Endang Oktaviyanti, Jurnalis
Sabtu 23 September 2023 09:51 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- Cara menghitung besaran pajak mobil terbaru 2023 perlu diketahui para pemilik kendaraan. Pasalnya, membayar pajak adalah kewajiban yang harus dilakukan.

Pajak pun memiliki dua jenis, yakni pajak tahunan dan pajak per lima tahun. Kedua jenis pajak tersebut memiliki proses dan jumlah pembayaran yang berbeda pula.

Berikut cara hitung pajak kendaraan mobil untuk pajak kendaraan tahunan dan per lima tahun, dikutip berbagai sumber pada Sabtu (23/9/2023).

-Pajak Tahunan

Pajak kendaraan bermotor tahunan adalah pajak kendaraan yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara rutin setiap tahunnya. Begini cara menghitung pajak tahunan mobil biasa dan mobil mewah:

-Mobil Biasa

Berikut adalah rincian cara menghitung pajak mobil. Pajak tahunan untuk mobil memiliki beberapa biaya di dalamnya, yaitu:

PKB: 2% Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

BBN KB: 10% harga jual mobil

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jaya) : Rp143.000

Biaya administrasi TNKB: Rp100.000

Biaya administrasi dan penerbitan STNK: Rp50.000 + Rp200.000

Dengan mengambil contoh mobil Daihatsu Xenia dengan NJKB sebesar Rp100.000.000. Berapa pajak uang harus dibayar per tahunnya? Berikut cara menghitungnya.

PKB = Rp100.000.000 x 2% = Rp2.000.000

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya