Jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:
1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan
2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan atau
3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan
Jenis hukuman disiplin berat terdiri di atas:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan dan
3. Pemberhentian Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Kemudian jika kendaraan dinas operasional hilang atau mengalami kerusakan karena digunakan di luar kepentingan dinas harus diganti oleh pemakai kendaraan yang bersangkutan.
Jadi, penggunaan kendaraan dinas itu tidak sembarang baik motor ataupun mobil tidak bisa dipakai oleh siapa pun baik itu keluarga teman dan lainya. Kecuali ASN/Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.
(RIN)