MOBIL dinas boleh dipakai siapa saja? Tentu banyak yang bertanya-tanya, mengingat ini termasuk dalam aset dan sering kali ditemukan di luar jam dan hari kerja.
Jika melihat pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 87 tahun 2005 tentang pedoman efisiensi dan disiplin PNS sudah ditetapkan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintah negara.
Jadi, sudah dipastikan hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi.
Adapun penggunaan kendaraan dinas dibatasi pada hari kerja kantor sesuai keputusan presiden No 68 tahun 1995, yaitu Senin-Jumat dan jam 07.30-16.00 dan ASN/pejabat wajib menggunakan seragam.
Selain itu, kendaraan dinas juga hanya bisa digunakan di dalam kota. Kalaupun keluar kota harus dapat izin tertulis pimpinan instansi pemerintahan atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Bagi ASN yang kedapatan melanggar, maka akan ada sanksi yang diberikan sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.