Mobil Dinas Boleh Dipakai Siapa Saja? Simak Penjelasannya

Endang Oktaviyanti, Jurnalis
Jum'at 15 September 2023 19:26 WIB
Ilustrasi mobil dinas (Foto:Okezone)
Share :

PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sampai dengan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 dapat dijatuhi hukuman disiplin, di mana hukuman disiplin terdiri atas:

1. Hukuman disiplin ringan

2. Hukuman disiplin sedang

3. Hukuman disiplin berat Macam-macam hukuman disiplin dalam PP nomor 94 tahun 2021.

Jenis hukuman disiplin ringan terdiri atas:

1. Teguran lisan

2. Teguran tertulis atau

3. Pernyataan tidak puas secara tertulis.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya