Viral! Video Emak-Emak Putar Balik di Tol, Hukuman Penjara 2 Bulan Menanti

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Minggu 10 September 2023 09:53 WIB
Viral emak-emak putar balik di tol. (Doc. Instagram: palembangkulukkilir)
Share :

Pengguna jalan tol yang berbalik arah dapat dikenakan pasal 287 ayat (1), pidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Pasalnya, ini menyangkut keselamatan pengguna jalan lainnya.

Terdapat juga denda biaya tol kepada pengguna yang melakukan putar arah.

Pada pintu keluar, pengguna jalan yang putar balik harus membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh dari ruas yang dilaluinya.

Hal itu tertuang pada Pasal 86 ayat 2 yang menyebutkan Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

  • a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
  • b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
  • c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

(Imantoko Kurniadi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya