Viral! Video Emak-Emak Putar Balik di Tol, Hukuman Penjara 2 Bulan Menanti

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Minggu 10 September 2023 09:53 WIB
Viral emak-emak putar balik di tol. (Doc. Instagram: palembangkulukkilir)
Share :

JAKARTA – Beredar video di media sosial sekumpulan emak-emak membuka pagar pembatas atau barrier di jalan tol untuk putar balik sebuah mobil Toyota Fortuner. Kejadian itu diketahui berada di Tol Indralaya-Prabumulih.

Video tersebut diunggah akun @palembangkulukilir di Instagram yang mengatakan bahwa hal itu terjadi di KM 26, lajur Indralaya menuju Prabumulih.

Dikabarkan rombongan yang menggunakan mobil SUV Fortuner itu ingin kelar di Gerbang Tol Indralaya, tapi terlewat.

Dalam video, mobil berwarna hitam itu melaju lambat di lajur paling kanan dan seketika berhenti. Kemudian, keluar tiga orang emak-emak dan langsung melancarkan aksinya membuka barrier berwarna oranye itu.

Bobot barrier yang cukup berat, ketiga emak-emak itu bahu-membahu menggeser pagar pembatas. Setelah membuka ruang yang dirasa cukup, Fortuner yang mereka tumpangi langsung putar balik di jalan tol yang kebetulan sedang sepi.

Menanggapi hal tersebut, Senior Instructor dari SDCI Sony Susmana menyayangkan perilaku buruk sudah menjadi kebiasaan. Pasalnya, ini sudah kerap terjadi dan hanya tinggal menunggu insiden ketika ada pihak yang melakukannya kembali.

“Ada satu emak-emak yang angkat tangan saat jalur evakuasi berhasil terbuka. Ini sangat disayangkan karena perilaku buruk menjadi kebiasaan. Ini juga akan memancing orang lain untuk melakukannya. Bahayanya lagi, cepat atau lambat akan menuai kecelakaan,” kata Sony saat dihubungi MNC Portal Indonesia, dikutip Minggu (10/9/2023).

Sekadar informasi, melakukan putar balik di jalan tol tanpa adanya keadaan darurat merupakan bentuk pelanggaran. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Pengguna jalan tol yang berbalik arah dapat dikenakan pasal 287 ayat (1), pidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Pasalnya, ini menyangkut keselamatan pengguna jalan lainnya.

Terdapat juga denda biaya tol kepada pengguna yang melakukan putar arah.

Pada pintu keluar, pengguna jalan yang putar balik harus membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh dari ruas yang dilaluinya.

Hal itu tertuang pada Pasal 86 ayat 2 yang menyebutkan Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

  • a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
  • b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
  • c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

(Imantoko Kurniadi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya