Berapa Besar Denda Telat Bayar Pajak Mobil? Cek di Sini

Endang Oktaviyanti, Jurnalis
Jum'at 08 September 2023 08:37 WIB
Ilustrasi besar denda telat bayar pajak mobil (Foto: Freepik)
Share :

BERAPA besar denda telat bayar pajak mobil? Pertanyaan ini harus menjadi perhatian bagi Anda pemilik kendaraan bermobil.

Besaran denda telat bayar pajak mobil tentunya berbeda dari setiap jenis dan tipe kendaraan yang dimiliki.

Misalnya di wilayah Jakarta yang besarannya mencapai 2 persen setiap bulan. Aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Selain itu, dalam Pasal 12 (6) juga dijelaskan apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Bagi pemilik kendaraan terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun, maka akan dikenakan denda dengan besar total denda 48 persen. Pemilik kendaraan wajib mendatangi kantor Samsat induk jika terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun.

Perlu diketahui bahwa denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) bagi kendaraan bermobil Rp100.000.

-Cara untuk penghitungannya

1. Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ

2. Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ

3. Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

4. Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda

SWDKLLJ dalam kasus kendaraan roda empat sebagai contoh besaran PKB yang tertera di STNK adalah Rp1.450.000 dan telat selama satu bulan, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

Rp1.450.000 x 25 persen x 1/12 bulan + denda SWDKLLJ mobil = Rp1.450.000 x 0,25 x 1/12 bulan + Rp 100.000 = Rp 362.500 x 1/12 bulan + Rp100.000 = Rp30.208 + Rp100.000 = Rp130.208.

Jadi jika pemilik terlambat membayar pajak mobil selama satu bulan, maka besaran denda yang wajib dibayar adalah Rp130.208.

Itulah besar denda telat bayar pajak mobil, bisa disesuaikan dengan jenis dan tipe kendaraan. Semoga bermanfaat.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya