Sementara itu, Sarjoko mengatakan uji emisi ini akan diberlakukan secara resmi pada 1 September hingga 30 November 2023 mendatang.
"Nantinya, terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi denda sebagaimana diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, untuk motor Rp250 ribu (pasal 285) dan Rp500 ribu untuk mobil (pasal 286)," tuturnya.
"Kami juga nantinya bersama unsur Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan juga akan melakukan razia tahapan sosialisasi ini di Jl Perintis Kemerdekaan, Jaktim. Pengendara diberikan kesempatan untuk melakukan perawatan dan perbaikan atas kendaraannya," ujarnya.
(Imantoko Kurniadi)