Untuk membeli rangka, Muhib juga menjelaskan tidak sembarangan. Dibutuhkan surat-surat lengkap dari motor tersebut. Ini diperlukan untuk proses registrasi, mengingat ada nomor rangka yang terdaftar di kepolisian.
BACA JUGA:
“Rangka itu tidak bisa dijual sembarangan, kenapa? Karena pabrikan harus mengetrik ulang atau mencetak ulang atau numbering agar sesuai dengan number yang ada di STNK atau BPKN. Kalau berbeda, nanti akan bermasalah motornya. Ini yang mau kita jaga,” ucapnya.
(Imantoko Kurniadi)