JAKARTA – Buntut polemik rangka Enchanced Smart Arcitechture Frame (eSAF) karatan dan mudah keropos, hingga membuat skuter matik Honda patah, PT Astra Honda Motor (AHM) bakal mengkaji ulang garansi pada bagian ini.
Bagi konsumen yang ingin mengklaim garansi rangka eSAF patah hanya perlu membawa kendaraannya ke bengkel AHASS terdekat. Persyaratannya, kilometer sepeda motor di bawah 10.000 km atau pemakaian 1 tahun.
Namun untuk kasus yang viral di media sosial, General Manager Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibbuddin mengaku, tak bisa memberikan garansi. Pasalnya, motor tersebut sudah melebihi syarat yang ditentukan.
“Ya, kita coba nanti periksa lebih detail lagi penyebabnya apa? Nanti kita lihat apakah ini bisa diberikan kebijakan khusus atau seperti apa. Itu harus kita pelajari masalah yang dikeluhkan konsumen ketika memang habis masa garansi,” kata Muhib saat ditemui di Cikarang, Jawa Barat, belum lama ini.
“Memang tadi secara bisnis kita ketat dengan masa garansi untuk kerangka itu setahun (atau 10.000 km),” tambahnya.
Apabila habis masa garansi, Muhib menjelaskan konsumen bisa membelinya di bengkel AHASS dengan kisaran harga mulai dari Rp1 jutaan tergantung jenis motor.
Muhib juga menjelaskan bahwa Honda sebenarnya sudah lama menjual rangka tersebut, bukan karena ada masalah.
“Soal harga, saya ingin sampaikan bahwa sebenernya AHM itu sudah lama menjual rangka itu, baik eSAF maupun yang lain, ataupun rangka model motor yang lain. Jadi, jaringan kami itu bukan menjual rangka ketika ada kasus ini,” ujarnya.
“Itu kita lakukan karena memang setiap produk baru kita siapkan rangka pada aftermarket-nya. Untuk mengantisipasi kalau ada demand dari konsumen dan itu berlaku untuk semua motor, bukan hanya motor yang menggunakan rangka eSAF,” tambahnya.
Untuk membeli rangka, Muhib juga menjelaskan tidak sembarangan. Dibutuhkan surat-surat lengkap dari motor tersebut. Ini diperlukan untuk proses registrasi, mengingat ada nomor rangka yang terdaftar di kepolisian.
BACA JUGA:
“Rangka itu tidak bisa dijual sembarangan, kenapa? Karena pabrikan harus mengetrik ulang atau mencetak ulang atau numbering agar sesuai dengan number yang ada di STNK atau BPKN. Kalau berbeda, nanti akan bermasalah motornya. Ini yang mau kita jaga,” ucapnya.
(Imantoko Kurniadi)