PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) diketahui baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2023, sehubungan dengan persiapan dirinya menyiapkan kursi Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamen Kominfo).
Kursi Wamen Kominfo tersebut disiapkan oleh orang nomor satu di Indonesia itu lewat Perpres yang mengatur jabatan Wamen Kominfo, dilaporkan telah ditandatangani pada 17 April 2023.
Lebih lanjut disebutkan, Perpres pengaturan jabatan Wamen Kominfo ini diterbitkan dengan Perpres Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres, dikutip Kamis (27/4/2023).
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.
Dengan demikian, selanjutnya Wamen Kominfo akan diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden. Meski Wamen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Dalam eksekusi tugasnya sehari-hari, ada beberapa poin penting dalam pekerjaan Wamen Kominfo. Sesuai dengan namanya, Wamen di sini berfokus untuk membantu Menteri Komunikasi dan Informatika.
Tugas yang pertama, Wames bertugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ruang lingkup bidang tugas Wamen sendiri, merujuk dimaksud pada ayat (4), meliputi seperti
1. Membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
2. Membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(Rizky Pradita Ananda)