PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) diketahui baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2023, sehubungan dengan persiapan dirinya menyiapkan kursi Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamen Kominfo).
Kursi Wamen Kominfo tersebut disiapkan oleh orang nomor satu di Indonesia itu lewat Perpres yang mengatur jabatan Wamen Kominfo, dilaporkan telah ditandatangani pada 17 April 2023.
Lebih lanjut disebutkan, Perpres pengaturan jabatan Wamen Kominfo ini diterbitkan dengan Perpres Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres, dikutip Kamis (27/4/2023).
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.