7. Lativa
Kementerian Luar Negeri Latvia telah mengumumkan larangan TikTok di perangkat kerja. Menlu Edgars Rickevics meluncurkan tweet, bahwa dia menghapus akun TikToknya dan aplikasi tersebut juga dilarang dipasang di perangkat pintar tempat email kementerian dipasang.
8. Belanda
Pemerintah Belanda melarang aplikasi TikTok dari ponsel karyawan dengan alasan masalah keamanan data. Seorang karyawan pemerintah menyebutkan, bahwa pegawai negeri tidak disarankan untuk memiliki aplikasi dari negara-negara dengan program siber ofensif terhadap Belanda, khususnya pada perangkat kerja.
9. Selandia Baru
Selandia baru sudah melarang karyawan di Parlemen negaranya untuk memiliki aplikasi TikTok di ponsel kantor mereka. Hal itu karena saran dari pakar keamanan siber pemerintah. Aplikasi tersebut pun dikabarkan sudah dihapus dari semua perangkat yang memiliki akses ke jaringan parlemen.
10. Norwegia
Parlemen Norwegia melarang TikTok di perangkat kerja, setelah Kementerian Kehakiman negara memperingatkan bahwa aplikasi tersebut tidak boleh dipasang di ponsel yang dikeluarkan untuk pegawai pemerintah. Negara tersebut juga mendesak pegawai pemerintah untuk menghapus TikTok dari ponsel kantor mereka.
11. Taiwan
Pada Desember 2022 lalu Taiwan memberlakukan larangan publik menggunakan aplikasi TikTok, setelah FBI memperingatkan TikTok menimbulkan risiko keamanan nasional. Perangkat pemerintah, termasuk ponsel, tablet, hingga komputer, tidak diizinkan menggunakan software buatan China, termasuk TikTok.
12. Inggris
Bulan Maret 2023 lalu, pemerintah Inggris melarang TikTok dari ponsel yang digunakan oleh Menteri Pemerintah dan pegawai negeri. Sejumlah pejabatan mengatakan, larangan itu merupakan langkah pencegahan atas dasar keamanan, namun tidak berlaku untuk perangkat pribadi.
13. Amerika Serikat
Amerika Serikat sudah melarang TikTok dari perangkat dan sistem pemerintah federal, karena masalah keamanan data. Larangan itu hanya berlaku untuk perangkat pemerintahan saat ini, tapi beberapa anggota parlemen AS menghimbau untuk tidak menggunakan aplikasi tersebut.
(DRA)
(Andera Wiyakintra)