Pihak kepolisian menduga tindakan pemalsuan yang dilakukan tersangka adalah upaya untuk permasalahan pembayaran pajak kendaraan. Karena, setelah ditelusuri mobil mewah tersebut ternyata menunggak pajak.
Sekadar informasi, hukuman yang menanti bagi pemalsu pelat nomor kendaraan adalah hukuman kurungan dua bulan atau denda sebanyak Rp500 ribu.
Hal itu sesuai dengan Pasal 280 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanga (KUHP). Pemalsuan pelat nomor juga dapat diganjar dengan Pasal 263 KUHP.
“Barang siapa membuat surat palsuatau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh prang lain memakai surat tersebut seolah-olah isiniya benar dan tidak dipalsu, diancam, surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(Citra Dara Vresti Trisna)