Perbedaan Garis Putih dan Kuning di Jalan Raya, Jangan Sampai Salah

Fidila Anjani, Jurnalis
Kamis 15 Desember 2022 07:00 WIB
Marka jalan. (Foto: Korlantas Polri)
Share :

Garis kuning putus-putus di tepi jalan


Meski jarang ditemukan di Indonesia, garis ini memiliki arti bahwa pengendara boleh melewati kendaraan lain dari arah tepi samping. Meski boleh mendahului, namun harus selalu memperhatikan kondisi jalan.

Garis ganda putus-putus dan tanpa putus


Jika menemukan garis seperti ini, berarti pengguna jalan diizinkan mengubah jalur pada sisi lainnya. Sementara pengguna yang berada di garis lurus tanpa putus tidak diperbolehkan untuk berpindah ke jalur lain.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya