JAKARTA – Deddy Corbuzier jadi sorotan usai Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberinya pangkat Letnan Kolonel Tituler. Pengangkatan tersebut membuatnya mendapatkan hak sebagaimana anggota TNI lainnya.
Hak yang bisa didapatkan Deddy sebagai anggota TNI adalah mendapat tunjangan. Selain itu, hak lainnya yang bisa digunakan adalah menggunakan pelat nomor kendaraan TNI.
Adapun ciri-ciri dari pelat nomor TNI AD adalah warna merah di bagian logo instansi dan warna hijau di bagian nomor pelat.
Meski begitu, belum diketahui secara pasti apakah Deddy akan menggunakan hak tersebut atau tidak. Namun, yang jelas ayah dari Azka Corbuzier itu tidak akan mengambil hak untuk mendapat tunjangan.
Adapun tunjangan yang bisa didapatkan adalah sebesar 15% dari gaji perwira pada saat bertugas. Deddy sempat menyatakan pihaknya akan mengembalikan tunjangan tersebut kepada negara.
Sebelumnya, Deddy mendapat pangkat militer Letnan Kolonel Tituler TNI AD dari Menhan Prabowo Subianto. Pemberian pangkat tersebut tidak menyalahi aturan karena sesuai dengan regulasi.
Berdasarkan ketentuan pada PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, pangkat tituler adalah pangkat yang bisa diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.
Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua. Pangkat tersebut bisa diberikan kepada warga negara yang memenuhi syarat dan bersedia menerima amanat jabatan keprajuritan di lingkungan TNI.