Jangan Takut Konversi Motor Listrik, Kakorlantas Siapkan STNK Baru

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Jum'at 25 November 2022 21:17 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara)
Share :

“Sepanjang itu tidak terjadi, Polri akan langsung mengusulkan atau menerbitkan STNK/BPKB baru,” ucapnya.

Sekadar informasi, konversi kendaraan tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Sebelumnya juga telah terbit regulasi Permenhub No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

(Citra Dara Vresti Trisna)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya