Google Digugat 40 Negara Bagian AS, Dendanya Rp6,084 Triliun!

Angeltika Clara Sinaga, Jurnalis
Selasa 15 November 2022 16:26 WIB
Google digugat 40 negara bagian AS, dendanya Rp6,084 triliun! (Foto: TheRegister)
Share :

JAKARTA - Google digugat oleh 40 negara bagian Amerika Serikat (AS), denda yang harus dibayar sebesar $391,5 juta dolar AS atau setara Rp6,084 triliun, buntut kasus pelacakan lokasi.

Dilansir dari The Register, Selasa (15/11/2022), Google dinilai terus melacak aktivitas pengguna bahkan setelah mereka melancarkan aduan untuk segera berhenti melakukan itu.

Menurut Jaksa Agung negara bagian Oregon, Ellen Rosenblum, dan Jaksa Agung negara bagian Nebraska, Doug Peterson, Google menggunakan data yang dilacak ini untuk mendapatkan pundi uang dari iklan.

Dijelaskan bahwa denda yang harus dibayar Google merupakan penyelesaian masalah privasi multi-negera bagian terbesar dalam sejarah AS.

“Selama bertahun-tahun, Google memprioritaskan keuntungan atas privasi penggunanya. Mereka licik dan menipu. Konsumen mengira mereka telah mematikan fitur pelacakan lokasi mereka di Google, tetapi perusahaan terus merekam pergerakan secara diam-diam dan menggunakan informasi itu untuk iklan,” kata Rosenblum.

Jaksa Agung menemukan, Google telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen negara bagian dengan menyesatkan konsumen tentang praktik pelacakan lokasi setidaknya sejak tahun 2014.

Data lokasi sendiri, merupakan bagian penting dari bisnis periklanan digital Google sehingga pihaknya menggunakan data pribadi dan perilaku yang telah dikumpulkan untuk membuat profil pengguna terperinci dan menargetkan sebuah iklan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya