e-Filing: Solusi Lapor SPT Pajak Online dengan Mudah

Karina Asta Widara , Jurnalis
Kamis 22 September 2022 13:05 WIB
Foto: Dok Freepik
Share :

JAKARTA- Masih bingung dengan cara lapor SPT pajak online? tenang saja, ada aplikasi e filing dari Mekari Klikpajak yang bisa menjadi solusi termudah dalam mengurus perpajakan bisnis dan tentunya sudah menjadi mitra resmi Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP).

Kini urusan membayar pajak dan lapor pajak bisa lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini bagian dari kemajuan teknologi untuk membantu manusia dalam memenuhi aktivitas kebutuhannya terutama dalam bidang bisnis.

Perusahaan tentunya bisa melakukan lapor pajak online sebagai cara termudah dalam menghemat waktu dan biaya pengurusannya. Lantas, bagaimana cara lapor SPT secara online? untuk mengetahui apa saja cara-caranya, yuk cari tahu lebih dalam tentang e-filing.

Apa Itu e-Filing?

E filing adalah suatu cara melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT yang dilakukan secara online dan real time melalui internet dan website yang sudah terdaftar Ditjen Perpajakan Indonesia maupun Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Dengan adanya lapor pajak online membantu para perusahaan khususnya dalam melaporkan SPT sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda dan tidak lapor pajak SPT yang seharusnya wajib dilakukan oleh masyarakat yang telah mempunyai NPWP dan terdaftar di KPP sebagai wajib pajak.

Melalui aplikasi e filing semua orang dan perusahaan yang terlibat wajib pajak bisa lapor pajak dengan tepat waktu dan menghindari kerugian dari dampaknya tidak melakukan lapor pajak. Meskipun begitu, masih banyak orang yang kebingungan dengan sistem lapor pajak online.

Eits, jangan khawatir ada solusi terbaik untuk lapor pajak online karena Mekari Klikpajak menghadirkan e filing dengan sistem yang sangat cepat dan praktis dilakukan hanya melalui satu aplikasi saja.

Sistem ini pun sudah dipercaya oleh banyak perusahaan besar di Indonesia dalam membayar pajak maupun melaporkan SPT pajak secara online. Selain itu, terdapat banyak fitur lain yang ditawarkan untuk kebutuhan perpajakan dan bisa dikelola secara sistematis.

Kenapa Perlu Buat e-Filing?

Mungkin ada sebagian orang atau perusahaan yang masih melaporkan pajaknya secara offline yakni mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun, di zaman yang serba teknologi ini semua orang perlu beralih ke dunia digital untuk menyesuaikan kemajuan zaman.

Begitupun dalam lapor pajak, sudah ada e filing yang bisa membantu dalam menyelesaikan lapor pajak SPT dengan mudah tanpa ribet yang sistemnya dapat bekerja secara real time.

Hadirnya e-filing, wajib pajak jadi lebih dipermudah dalam hal pelaporan SPT tahunan. Lapor pajak melalui online pun bisa dilakukan kapan dan dimana saja tanpa harus terikat oleh waktu.

Jadi, itulah kenapa orang/badan perusahaan yang terlibat wajib pajak perlu buat e filing melalui aplikasi atau website resmi dari Ditjen Perpajakan Indonesia.

Manfaat e filing Untuk Lapor Pajak Online

Tentunya terdapat manfaat dari adanya e filing sebagai alternatif untuk memudahkan lapor pajak secara online. Apa saja manfaat dan keuntungan dari lapor pajak online?

1. Menghemat Waktu dan Biaya

Jika dahulu semua wajib pajak perlu mendatangi KPP, kini semuanya telah berubah dan beralih ke sistem e-filing. Karena cara manual akan menghabiskan banyak waktu dalam proses laporannya sehingga lapor SPT secara online lebih efisien dari segi waktu dan biaya.

2. Mengurangi Dampak Antrian dan Volume Pekerjaan Penerimaan SPT

Bayangkan saja jika orang yang wajib pajak berkumpul dan mengantri di KPP hanya untuk melaporkan SPT Tahunannya dan hal ini akan membuat jenuh. Volume pekerjaan proses penerimaan SPT pun tidak akan terlalu menumpuk.

Dengan adanya lapor pajak online membantu dalam mengurangi antrian pajak sehingga inilah tujuan dari adanya lapor pajak online.

3. Mengurangi Volume Berkas Fisik Dokumen

Dengan sistem online semuanya tidak lagi berbentuk fisik salah satunya membantu mengurangi penggunaan kertas sebagai berkas dalam melaporkan SPT. Jadi, semua wajib pajak tidak perlu lagi membawa berkas laporan ke KPP yang justru rentan hilang dan rusak saat melakukan penyimpanan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya