JAKARTA - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan oleh DPR, seorang pakar menyebutkan bahwa ini momen bagus untuk segera membentuk lembaga PDP.
Pakar keamanan siber sekaligus Chairman CISSReC, Dr. Pratama Persadha, mengatakan bahwa momen ini titik di mana Indonesia lebih serius dalam menghadapi persaingan dan pergeseran global yang semakin terdigitalisasi.
“UU PDP ini titik start kita bersama menghadapi tantangan globalisasi yang semakin digital. Pasca ini, segera bentuk Lembaga Otoritas
Pelindungan Data Pribadi yang kuat, independen dan powerful. Jangan sampai Komisi PDP nanti tidak sekuat yang kita cita-citakan,” kata Pratama, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (21/9/2022).
Pratama menyampaikan,perlu dibuat aturan turunan mengenai sanksi yang tegas untuk PSE lingkup Publik/Pemerintah. Ini akan mempertegas posisi UU PDP terhadap PSE yang mengalami kebocoran data.
Aturan yang dimaksud, terkait standar teknologi, SDM, dan manajemen data seperti apa yang harus dipenuhi oleh para PSE.
“UU PDP memang tidak secara eksplisit mengamanatkan pembentukan Komisi PDP. Dalam pasal 64 disebutkan sengketa perlindungan data peribadi harus diselesaikan lewat lembaga yang diatur oleh UU. Karena disinilah nanti Komisi PDP harus dibentuk dengan jalan tengah, lewat Peraturan Presiden, hal yang disepakati sebagai jalan tengah antara DPR dan Kominfo,” jelasnya.