BEBERAPA lokasi yang dilarang buat parkir mobil yang wajib diketahui pengendara. Larangan itu dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 Nomor 15.
Berdasarkan aturan tersebut, maka berikut lokasi yang dilarang buat parkir mobil yang wajib diketahui pengendara:
1.Tikungan, bahu bukit atau jembatan,
2.Di tempat pejalan kaki atau trek sepeda,
3.Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki,
4.Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas cepat,
5.Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan,