Biaya, Syarat, dan Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak

Cita Zenitha, Jurnalis
Rabu 13 Juli 2022 10:01 WIB
STNK (dok Sindonews)
Share :

Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak

Untuk mengurus STNK hilang pengguna kendaraan harus membawa surat keterangan hilang dari kantor polisi. Sedangkan untuk STNK rusak cukup membawa salinan atau fotokopi STNK. Setelah semua syarat lengkap, ikuti cara mengurus STNK hilang atau rusak berikut ini:

Membawa semua syarat yang telah dilengkapi disertai dengan kendaraan ke kantor Samsat terdekat

Lalu, pengguna kendaraan akan melakukan cek fisik kendaraan

Serahkan fotokopi hasil cek fisik kendaraan dan jangan lupa mengisi lembar formulir pendaftaran

Serahkan formulir pendaftaran dan syarat-syarat penting ke loket untuk mengurus STNK hilang atau rusak

Menuju loket BBN II untuk mengurus pembuatan STNK baru dengan melampirkan semua persyaratan

Jika pengguna kendaraan memiliki tunggakan pajak tahunan kendaraan maka akan dikenakan biaya tambahan

(Kurniawati Hasjanah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya