Lebih lanjut, dia menjelaskan, kode tilang yang diterbitkan polisi yang diunggah akun tersebut adalah pelanggaran karena tidak memiliki SIM.
“Kemudian pasal yang dikenakan adalah pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 mengenai kepemilikan SIM. Jadi tidak ada penindakan untuk pengendara bersandal jepit,” kata Muhammad Su'ud.
Ia memaparkan, pelanggaran itu akan disidangkan pada tanggal 18 Juni 2022, tetapi dendanya telah dibayarkan melalui pembayaran online melalui BRIVA dengan nomor 229550048294452.
“Jadi kami sampaikan sampai saat ini tidak ada penindakan untuk pengendara bersandal jepit,” tegasnya.
(Kurniawati Hasjanah)