VIRAL postingan di media sosial yang berisikan keluhan pengendara motor memakai sandal jepit di Layang Wonokromo kena tilang.
Dalam unggahan tersebut, pemotor mengaku ditilang oleh Polisi lantaran menggunakan sandal jepit saat berkendara.
Padahal, pada saat itu kondisi sedang hujan dan dia menggunkan sandal jepit karena takut sepatunya basah.
Akun tersebut juga menyertakan video yang memperlihatkan surat tilang dan kaki pengendara yang mengenakan sandal jepit.
"Gara-gara ini lur (sandal jepit), kena tilang. Wah keluuu kena tilang sendal jepit," ujar perekam.
Menanggapi hal tersebut, anggota Lantas Polrestabes Surabaya AKP Muhammad Su’ud memastikan unggahan foto penilangan pengguna sepeda motor memakai sandal jepit di bawah jembatan layang Wonokromo itu hoaks atau berita bohong.
Setelah dilakukan pengecekan, kode tilang yang diunggah pengendara itu bernomor G 5115401 bukanlah tilang yang didistribusikan Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya maupun Polsek Wonokromo.
“Dari foto yang kami terima, surat tilang bernomor G5115401 itu adalah kode penilangan di wilayah Polres Demak, Polda Jawa Tengah,” tutur Muhammad Su'ud dilansir dari Instagram @jurnalwarga.