Mulai Berlaku Hari Ini, Berapa Denda Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta?

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 13 Juni 2022 07:22 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
Share :

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya