Viral Oknum Polisi di Bogor Denda Pengendara Motor Rp2,2 Juta, Ini Faktanya

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Selasa 26 April 2022 08:59 WIB
Viral oknum polisi denda pengendara motor Rp2,2 juta
Share :

OKNUM anggota Polsek Tanah Sareal Bripka SAS ditangkap Propam Polresta Bogor Kota karena melakukan pemerasan terhadap pelanggar lalu lintas di Jalan Pajajaran, Kota Bogor.

Bripkas SAS meminta pengendara Rp2,2 juta karena melakukan pelanggaran lalu lintas . Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menceritakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 04.00 WIB pada Sabtu 23 April 2022.

Awalnya, Bripka SAS hendak pulang ke rumah melalui Jalan Pajajaran.

BACA JUGA:Fortuner Ringsek Kecelakaan di Tol JORR, Hati-Hati Aquaplaning Bisa Buat Mobil Terasa Lebih Ringan

"Di sekitar Jalan Pajajaran menemukan pengendara motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan dan surat-surat kendaraan," kata Susatyo.

Dari situlah, SAS memintai sejumlah uang kepada pengendara motor. Adapun motifnya yakni untuk mengambil keuntungan secara pribadi.

"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," jelasnya.

Kemudian, lanjut Susatyo, beredar informasi tersebut dan viral di media sosial.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya