Ingat, Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol Mulai April 2022

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 22 Maret 2022 07:06 WIB
Ilustrasi jalan (dok. Freepik)
Share :

KORLANTAS Polri dan PT Jasa Marga akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai April 2022.

Korlantas Polri sendiri saat ini tengah memberlakukan uji coba ETLE di jalan tol hingga 30 Maret mendatang.

Selama masa uji coba ini, para pelanggar nantinya hanya mendapatkan surat teguran saja.

Namun setelah ETLE ini resmi diberlakukan, pelanggar akan mulai dikenakan sanksi berupa denda tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA:Kenali Modifikasi Pcx Babylook ala Gaya Thailand

"Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi. Saat ini baru sosialisasi, tapi setelah 30 Maret akan ditindak," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari laman NTMC Polr.

Tilang elektronik di jalan tol ini akan mendeteksi dua jenis pelanggaran, yakni kendaraan over dimension over loading (ODOL) dan kendaraan yang melanggar batas kecepatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya