Mobil Daus Mini Pakai Rotator dan Pelat Nomor Palsu, Ini Ancaman Hukumannya

Adhita Diansyavira, Jurnalis
Jum'at 11 Maret 2022 07:12 WIB
Ilustrasi mobil pakai rotator (dok. Freepik)
Share :

Penggunaan lampu rotator dan sirine di kalangan masyarakat umum seperti di mobil Daus Mini berpotensi mengganggu pengguna jalan lain, menimbulkan kemacetan, serta kecelakaan lalu lintas, atau kesalahpahaman informasi.

Lebih lanjut, mobil tersebut juga melanggar aturan dengan menggunakan pelat nomor palsu.

"Benar, tidak sesuai dengan yang di STNK dengan yang terpasang," ujar Winam.

Di dalam UU yang sama, Pasal 68 ayat 1 menetapkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB.

Kemudian, pada ayat 4 dikatakan TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Pada Pasal 280 ditetapkan setiap pengemudi yang tidak dipasang pelat nomor sesuai ketetapan kepolisian dapat dipidana kurangan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Sebelumnya, mobil Daus Mini sempat diamankan ke Polrestro Depok.

"Sudah dilepas oleh serse setelah koordinasi dengan pihak lantas. Mungkin sudah dilakukan penilangan," ucapnya.

(Kurniawati Hasjanah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya