Hati-Hati Tilang Elektronik Akan Diberlakukan di Jalan Tol, Ini Daftar Lokasinya

Antara, Jurnalis
Rabu 02 Maret 2022 12:01 WIB
Ilustrasi mobil di jalan (dok Freepik)
Share :

JAKARTA - Korlantas Polri berencana untuk memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol. ETLE ini nantinya akan menangkap pelanggaran lalu lintas, pelanggaran muatan berlebih bagi truk pengangkut, dan batas kecepatan.

"Saat ini sudah ada tujuh titik untuk Weigt in Motion (WIM), kemudian ada 5 titik speed cam. Nantinya semuanya akan terkoneksi dengan ETLE yang ada di Korlantas," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.

BACA JUGA:Yuk Kenali Tanda Velg Mobil Bermasalah, Perhatikan 3 Hal Ini

Menurut Aan, Korlantas akan memulai tahap sosialisasi E-TLE jalan tol ini selama 30 hari ke depan, dari 1 Maret sampai dengan 30 Maret 2022. Selama tahap sosialisasi ini, pengendara yang melanggar akan diberikan surat teguran yang dikirimkan langsung ke alamat pengendara.

"Ini belum diberikan tindakan selama 30 hari ke depan, masih diberi peringatan saja. Kami sosialisasikan dulu kepada masyarakat pengguna jalan," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya