Cara Blokir STNK Kendaraan Biar Gak Kena Pajak Progresif

Tangguh Yudha, Jurnalis
Kamis 24 Februari 2022 06:06 WIB
STNK (dok ANTARA)
Share :

Jika seluruh dokumen sudah dilengkapi, lanjut untuk melakukan pemblokiran STNK secara online. Ini bisa dilakukan dengan mengunjungi website yang disediakan oleh masing-masing daerah.

Kali ini kami akan memberikan cara untuk melakukan pemblokiran STNK secara online untuk daerah Jakarta, berikut langkah-langkahnya:

- Buka website pajakonline.jakarta.go.id

- Login atau registrasi terlebih dahulu menggunakan NIK dari KTP pemilik kendaraan sesuai yang tercatat pada STNK

- Setelah registrasi, pilih menu PKB, kemudian lanjutkan dengan menu Pelayanan Blokir Kendaraan

- Di sana akan muncul Nomor Polisi kendaraan sesuai dengan KTP, Pilih mana kendaraan yang hendak diblokir

- Unggah semua dokumen yang telah disiapkan

- Jika dokumen sudah lengkap, tinggal pilih Kirim.

Pemblokir STNK sudah selesai. Apabila data yang dilampirkan sudah benar maka otomatis STNK dari kendaraan yang tadi dipilih akan langsung diblokir.

(Kurniawati Hasjanah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya