Cara Blokir STNK Kendaraan Biar Gak Kena Pajak Progresif

Tangguh Yudha, Jurnalis
Kamis 24 Februari 2022 06:06 WIB
STNK (dok ANTARA)
Share :

PAJAK progresif dikenakan kepada kalian yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama pemilik dan alamat yang sama.

Nah kalau salah satu kendaraan yang dimiliki dijual atau dipindahtangankan, jangan lupa untuk segera memblokir STNK kendaraan tersebut, agar tidak terkena pajak progresif.

Memblokir STNK kini tidak perlu repot-repot datang ke samsat karena bisa kalian lakukan dengan mudah dan cepat secara online. Berikut langkah-langkahnya.

Sebelumnya, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk nantinya diunggah jika ingin memblokir STNK kendaraan secara online. Dokumennya adalah sebagai berikut:

 

- Fotokopi KTP dari pemilik kendaraan

- Apabila dikuasakan, maka perlu surat kuasa dengan materai dan dilampirkan fotokopi KTP

- Fotokopi surat akta serah terima dan bukti pembayaran jual beli kendaraan.

- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan

- Fotokopi Kartu Keluarga dari pemilik kendaraan

- Surat pernyataan yang bisa diunduh melalui website yang disediakan oleh Samsat

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya