Secara aturan, knalpot bising juga melanggar aturan UU Lalu Lintas Pasal 285 tentang Persyaratan Teknis Kendaraan.
Akan tetapi, lanjut dia, bagi kendaraan roda dua yang knalpotnya bising namun bawaan dari pabrikan maka tetap diperbolehkan. Sebab pada prinsipnya kendaraan harus menggunakan sparepart kendaraan sesuai standar asli yang telah lulus uji.
"Kalau knalpotnya bising tapi bawaan pabrik masih diizinkan. Tapi kalau yang diganti knalpot racing bukan bawaan pabrik asli, maka akan ditindak," ucapnya.
(Kurniawati Hasjanah)